PT.PLN (Persero) merupakan yang paling utama dalam pemasangan listrik. Sedangkan Akli / istalatir dan Konsuil / PPILN, merupakan Prasyarat yang harus di penuhi oleh calon pelanggan.
A.Informasi Calon Pelanggan
Untuk mendaftar pasang listrik, calon pelanggan bisa datang langsung ke kantor PLN terdekat atau dengan menelepon ke call center 123 / 022-123 (apabila dari hp) dengan membawa / menyebutkan peryaratan sebagai berikut :
1. Kartu Identitas (sebaiknya KTP) yang masih berlaku dimana nantinya digunakan sebagai nama rekening.
2. Khusus untuk Daya 450VA dan Daya 900VA yang di subsidi Pemerintah, diwajibkan datang langsung ke kantor PLN terdekat dengan membawa salah satu dokumen yang diterbitkan Pemerintah, yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Rekening Pembayaran Listrik Asli atau Focopy dari rumah sebelah (dalam artian rumah yang sudah dan masih berlangganan listrik dari PT PLN).
Apabila calon pelanggan tidak bisa mengurus langsung proses pendaftaran tersebut, bisa diwakilkan oleh orang lain/saudara dengan syarat membawa surat kuasa yang ditandatangani diatas materai 6000 dan fotocopy KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
B.Informasi Biaya
Daya Biaya Penyambungan Stroom Awal Materai Jumlah
450 VA Rp. 421.000 20.000 3.000 Rp. 444.000
900 VA Rp. 843.000 20.000 3.000 Rp. 866.000
1300 VA Rp. 1.218.000 20.000 6.000 Rp. 1.244.000
2200 VA Rp. 2.062.000 20.000 6.000 Rp. 2.088.000
3500 VA Rp. 3.391.500 20.000 6.000 Rp. 3.417.500
4400 VA Rp. 4.263.600 20.000 6.000 Rp. 4.289.600
6600 VA Rp. 6.395.400 20.000 6.000 Rp. 6.421.400
Biaya diatas belum termasuk:
• Biaya Administrasi Bank / PPOB / Kantor Pos (± Rp. 2.000 - Rp.5000)
• Biaya instalasi (hubungi Akli atau instalatir listrik)
• Konsuil / PPILN
C.Daftar Tunggu
Setelah proses pendaftaran, calon pelanggan yang memenuhi syarat akan mendapat nomer register, yang nantinya nomer tersebut digunakan untuk pembayaran Biaya Penyambungan (BP) ke PPOB, kantor pos atau transaksi langsung ke ATM. Tetapi bagi yang belum memenuhi syarat karena sesuatu hal, khususnya daya listrik yang di subsidi pemerintah (Daya 450VA dan 900VA) proses tersebut berlanjut ke proses daftar tunggu / daftar urut pendaftaran, karena biasanya harus disurvey terlebih dulu. Apakah calon pelanggan ini benar-benar layak sebagai pelanggan bersubsidi atau termasuk pelanggan Non Subsidi. Bila termasuk Non Subsidi calon pelanggan tersebut akan diarahkan mendaftar minimal Daya 1300VA.
PROSES SURVEY / PEMERIKSAAN
A.Survey Lapangan
Data konsumen yang telah mendaftar, di survey ke lokasi oleh petugas PLN sebagai proses awal dari pemasangan baru. Survey tersebut antara lain :
• Mencocokan data calon pelanggan, meliputi alamat rumah, data teknik gardu dan peruntukan daya yang digunakan.
• Jarak sambungan kabel tegangan rendah(TR) milik PT PLN dari rumah calon pelanggan ke tiang listrik atau rumah pelanggan listrik terdekat. Maksimal panjang kabelnya Jarak dari tiang ke rumah calon pelanggan yaitu 30 meter.
• Kapasitas dari trafo distribusi yang akan melayani rumah calon pelanggan listrik baru.
B.Proses Administrasi
Apabila ketentuan teknik diatas belum terpenuhi maka pemasangan baru akan ditunda / menunggu sampai terpenuhinya ketentuan teknik tersebut. Akan tetapi apabila data anda memenuhi ketentuan teknik tersebut, maka selanjutnya data tersebut akan diproses menjadi surat jawaban ijin pemasangan listrik baru oleh PLN, yang didalamnya terdapat nomor register untuk pembayaran Pasang Baru.
Selama waktu tenggang dari proses surat jawaban ijin inilah para instalatir dari Akli melaksanakan pekerjaan instalasi pada rumah calon pelanggan sesuai ketentuan PUIL dan komponen instalasi berkualitas SNI. Disamping melaksanakan pekerjaan instalasi, para kontraktor ini nantinya akan memberikan / menerbitkan surat jaminan instalasi pelanggan. Jaminan instalasi ini nantinya diperlukan dalam pemberkasan data oleh PT PLN.
Seiring dengan selesainya instalasi dan dikeluarkannya surat ijin pemasangan dari PT PLN, kemudian instalasi listrik anda akan di daftarkan kepada KONSUIL / PPILN. Konsuil / PPILN ini bertugas untuk memeriksa instalasi yang dikerjakan oleh kontraktor listrik yang mengacu pada ketentuan PUIL dan juga SNI. Apabila instalasi yang telah terpasang telah sesuai ketentuan diatas maka Konsuil / PPILN akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan sebaliknya jika tidak memenuhi ketentuan akan diterbitkan surat keterangan Tidak Laik Operasi (TLO), sehingga harus dilakukan instalasi ulang dan didaftarlan lagi untuk diperiksa sampai ketentuan diatas terpenuhi. SLO ini juga diperlukan oleh PT PLN dalam pemberkasan data pelanggan.
PROSES PENYAMBUNGAN / LISTRIK
Ini merupakan proses terakhir dalam pasang baru listrik yang di laksanakan oleh petugas dari PLN. Tahapan-tahapan dari pemasangan APP tersebut sebagai berikut :
1. Menempelkan KWH meter di dinding rumah pelanggan
2. Menyambung kabel tic 2x10 ke JTR / ke tiang atap pelanggan yang dekat dengan cara di press pakai cco, supaya sambungan tersebut tidak mudah lepas
3. Pemasangan widek,supaya sambungan kabel tidak tertarik
4. Penyambungan kabel tic dengan kwh meter
5. Pemasangan pembatas (MCB) sesuai dengan daya kontrak
6. Menutup kwh dan mcb sampai switch yang ada di dalam kwh tertekan
7. Menyetting kwh meter
8. Merapihkan kabel tic dengan klem
9. Penyegelan
10.Petugas menjelaskan dan memberitahu bagaimana cara pengisian token / pulsa listrik
Petugas dan pelanggan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) pasang baru dan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) diatas materai 6000 sebanyak 2 lembar. Pemasangan listrik sudah selesai. Dengan demikian,pelanggan sudah bisa menikmati listrik tersebut. Bisa dipakai untuk penerangan rumah, menonton tv, mendengarkan radio, bahkan dengan listrik bisa menanak nasi dan banyak lagi manfaat dari listrik tersebut.
SARAN
Saran buat masyarakat yang mau pasang baru listrik :
1. Calon pelanggan sebaiknya datang langsung ke kantor PLN terdekat atau menghubungi call center 123 PLN untuk informasi lebih jelas.
2. Hindari jasa calo karena harganya sangat mahal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh PLN.
3. Bila merasa perlu diurus oleh orang lain, carilah saudara, teman atau petugas PLN yang kita kenal atau dapat dipercaya untuk menghindari segala bentuk penipuan.
Saran buat para pelanggan listrik :
1. Hematlah listrik di rumah anda.
2. Apabila listrik dirumah anda ada masalah segera hubungi pln,jangan ke calo atau ke orang yang bisa ngebenerin listrik.
3. Jangan percaya sama orang yang mengatasnamakan pln,lebih baik anda tanya dulu identitasnya dan kalau perlu surat tugasnya.
4. Untuk pelanggan listrik prabayar / LPB sebaiknya anda punya cadangan token untuk jaga-jaga apabila suatu waktu habis token di malam hari.
Demikian artikel ini saya buat, semoga menjadi informasi yang bermanfaat bagi semua orang yang membaca artikel ini. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar